1. HUKUM ISLAM
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau
peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan
itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun
peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh
penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat,
bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum
sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
dan harta benda.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang
bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan
kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur
hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga
hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan
manusia dengan benda alam sekitarnya.
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian
syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1. Ibadah (mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang wajib
dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti
shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini
tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur
dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak
mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai
hukum, susunan dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah
penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2. Muamalah (ghairu mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan
dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada
pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui
ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Bagian - Bagian Hukum Islam
a) Munakahat
Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
b) Wirasah
Hukum yang mengatur segala masalah yang
berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian
waarisan.
c) Muamalat
Hukum yang mengatur masalah kebendaan
daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa
menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain.
d) Jinayat
Hukum yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau
tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran
daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan
batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
e) Al-ahkam as-sulthaniyah
Hukum yang mengatur soal-soal yang
berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara,
pajak daan sebagainya.
f) Siyar
Hukum yang mengatur urusan perang dan
damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain
g) Mukhassamat
Hukum yang mengatur tentang peradilan,
kehakiman, dan hukum acara
Sistematika hukum islam daapat
dikemukakan sebagai berikut:
1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum
peronrangan
2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum
kebendaan)
3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara
perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata
negara)
5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum
internasional)
6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah
(hukum ekonomi dan keuangan)
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah
Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan
mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum
islam:
1. Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya
2. Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus
dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan
jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia
untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3. Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk
memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan
kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan
baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat.(QS.5:90)
4. Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memlihara keturunan
adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui
perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5. Memelihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan
pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu
manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta
dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral.
Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu
sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji,
dan tahsini).
D. Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan
dalil telah ditentukan sedemikian rupa oleh syariat, mulai dari sumber yang pokok
maupun yang bersifat alternatif. Sumber tertib hukum Islam ini secara umumnya
dapat dipahami dalam firman Allah dalam QS. An-nisa: 59:
"Wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran)
dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kapada Allah dan hari
akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya)".(QS. An-nisa:
59)
Dari ayat tersebut, dapat diperoleh
pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan
urutan:
1) Selalu menataati Allah dan
mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati Rasulullah dengan memahami
seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil amri (lembaga yang
menguasai urusan umat islam).
4) Mengenbalikan kepada alquran dan
sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum
Secara lebih teknis umat islam dalam
berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1) Al Quran
2) Sunah atau hadits Rasul
3) Keputusan penguasa; khalifah
(ekseklutif), ahlul hallli wal‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik
secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4) Mencari ketentuan ataupun sinyalemen
yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami
ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam
dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:
1) Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as
sunah
2) Dalil Aqli yaitu pemikiran akal
manusia.
E. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan
Dan Penegakan Hukum Islam
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
1. Al- tsabat (stabil), hukum islam
sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
2. At-tathawwur (berkembang), hukum
islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum
islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1
hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal
abad 17 masehi. Sebalum islam masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum
adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah
islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum
islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar menjadi
hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara
kesatuan Indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum
islam bagi umat islam berkobar.
Dalam pembentukan hukum islam di
indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan
adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan
diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus
1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam
peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat
yang wajar secara kontitusional yuridis.
Dengan demikian kontribusi umat islam
dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus
dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu
melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan
sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus
ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan
hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga
dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula
menurut perundangan.
F. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan
Masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak
dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan
memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya.
Setiap individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun demikan
kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan.
Hal itu mengandung potensi terjanya benturan daan konflik. Maka hal itu
membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara adil,
maka dibutuhkan penegakan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang
kemudian disebut dengan hukum islam yang dan menjadi pedoman setiap pemeluknya.
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga
orientasi, yaitu:
a. Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi)
untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c. Merealisasikan kemashlahatan
(al-mashlahah).
Oreintasi tersebut tidak hanya
bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga
harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang
berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu
al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan
(dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan
antara Allah dengan makhluknya maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan
dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi ibadah
Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah
berfirman: "Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk
beribadah kepadaKu". Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak
palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2) Fungsi amr makruf naahi munkar
(perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran).
Maka setiap hukum islam bahkan ritual
dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi
teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3) Fungsi zawajir (penjeraan)
Adanya sanksi dalam hukum islam yang
bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat
dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah
(organisasi dan rehabilitasi masyarakat)
Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan
sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan
tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik.
Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering
social.
Keempat fungsi hukum tersebut tidak
dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan
yang lain juga saling terkait.
2. HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang melekat pada diri manusia semenjak ia berada dalam kandungan
sampai meninggal dunia yang harus mendapat perlindungan. Istilah HAM menurut
Tolchach Mansoer mulai populer sejak lahirnya Declaration of Human Rights pada
tanggal 10 Desember 1948. Walaupun ide HAM sudah timbul pada abad ke 17 dan ke
18 sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu.
Ide hak asasi manusia juga terdapat dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dalam
ajaran tauhid. Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari
sudut pandangan Barat dan Islam.
Hak asasi manusia menurut pemikiran
Barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat
kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sedangkan dalam
Islam hak-hak asasi manusia bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat
pada Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan. Dalam hubungan ini A.K
Brohi menyatakan: “Berbeda dengan pendekatan Barat”, strategi
Islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan
dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang
terpatri di dalam hati, pikiran dan jiwa penganut-penganutnya. Perspekitf Islam
sungguh-sungguh bersifat teosentris.
Pemikiran barat menempatkan manusia pada
posisi bahwa manusialah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, maka di dalam
Islam melalui firman-Nya, Allahlah yang menjadi tolok ukur sesuatu, sedangkan
manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya.
Oleh karena itu dalam Islam hak-hak
asasi manusia tidak hanya menekankan kepada hak-hak manusia saja, tetapi
hak-hak itu dilandasi oleh kewajiban asasi untuk mengabdi hanya kepada Allah
sebagai penciptanya. Aspek khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya
orang lain yang dapat mema’afkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu
terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara Islam
pun tidak dapat mema’afkan pelanggaran hak-hak yang dimiliki seseorang. Negara
harus terikat memberikan hukuman kepada pelanggar HAM dan memberikan bantuan
kepada pihak yang dilanggar HAM nya, kecuali pihak yang dilanggar HAM nya telah
mema’afkan pelanggar HAM tersebut.
Prinsip-prinsip HAM yang tercantum
dalam Universal Declaration of Human Rights diungkap dalam berbagai
ayat antara lain :
1. Martabat manusia
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa manusia
mempunyai kedudukan atau martabat yang tinggi. Kemulian martabat yang dimiliki
manusia itu sama sekali tidak ada pada makhluk lain. Martabat yang tinggi yang
dianugerahkan Allah kepada manusia, pada hakekatnya merupakan fitrah yang tidak
dapat dipisahkan dari diri manusia.
Q.S Al Isra’ (17) ayat
70. Artinya : “ Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam,
Kami angkut mereka di daratan dan di lautan…”
Q.S Al Maidah (5) ayat
32. Artinya : “ …Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di
muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…”
Mengenai martabat manusia ini telah
digariskan dalam Universal declaration of Human Rights dalam Pasal 1 dan Pasal
3.
Pasal 1 menyebutkan, ”...Semua
makhluk manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai hak-hak serta maratabat yang
sama …”
Pasal 3 menyebutkan, “...Setiap
orang berhak untuk hidup, berhak akan kemerdekaan dan jaminan pribadi...”
2. Persamaan
Pada dasarnya semua manusia sama, karena
semuanya adalah hamba Allah. Hanya satu ukuran yang dapat membuat seseorang
lebih tinggi derajatnya dari yang lain, yakni ketaqwaannya.
Q.S Al Hujurat (49)
ayat 13. Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
jenis laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Prinsip persamaan ini dalam Universal
Declaration of Human Rights terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 6 menyebutkan, “...Setiap
orang berhak mendapat pengakuan di mana saja sebagai seorang pribadi di muka
hukum...”
Pasal 7 menyebutkan, “...Semua
orang sama di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum
tanpa perbedaan…”
3. Kebebasan menyatakan pendapat
Al Qur’an memerintahkan kepada manusia
agar berani menggunakan akal pikiran mereka terutama untuk menyatakan pendapat
mereka yang benar. Perintah ini secara khusus ditujukan kepada manusia yang
beriman agar berani menyatakan kebenaran. Agama Islam sangat menghargai akal pikiran.
Oleh karena itu, setiap manusia sesuai dengan martabat dan fitrahnya sebagai
makhluk yang berfikir mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya dengan bebas,
asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Q.S Ali Imran (3) ayat
110. Artinya : “...Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…”
Hak untuk menyatakan pendapat dengan
bebas dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 19 “...Semua
orang berhak atas kemerdekaan mempunyai dan melahirkan pendapat…”
4. Kebebasan beragama
Prinsip kebebasan beragama ini dengan
jelas disebutkan dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 256. Artinya
: “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam…” DanQ.S Al
Kafirun (109) ayat 6. Artinya : “Untukmulah agamamu dan
untukkulah agamaku.”
Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami
bahwa agama Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Hal ini sejalan
dengan Pasal 18 dari Universal Declaration of Human Rights, yang
menyatakan “...Setiap orang mempunyai hak untuk merdeka berfikir,
berperasaan, dan beragama …”
5. Hak jaminan sosial
Di dalam Al Qur’an banyak dijumpai
ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat.
Ajaran tersebut antara lain adalah kehidupan fakir miskin harus diperhatikan
oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang punya. Kekayaan tidak boleh
dinikmati dan hanya berputar di antara orang-orang yang kaya saja. Seperti
dinyatakan Allah dalam Al Qur’an surat Az-Zariyat (51) ayat 19. Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak meminta.”
Q.S Al Ma’arij (70)
ayat 24. Artinya : “ Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian
tertentu.”
Dalam Al Qur’an juga disebutkan dengan
jelas perintah bagi umat Islam untuk menunaikan zakat. Tujuan zakat antara lain
adalah untuk melenyapkan kemiskinan dan menciptakan pemerataan pendapatan bagi
segenap anggota masyarakat. Apabila jaminan sosial yang ada dalam Al Qur’an
diperhatikan dengan jelas sesuai dengan Pasal 22 dari Universal Declaration of
Human Rights, yang menyebutkan “Sebagai anggota masyarakat, setiap
orang mempunyai hak atas jaminan sosial…”
6. Hak atas harta benda
Dalam hukum Islam hak milik seseorang
sangat dijunjung tinggi. Sesuai dengan harkat dan martabat, jaminan dan
perlindungan terhadap milik seseorang merupakan kewajiban penguasa. Oleh karena
itu, siapapun juga bahkan penguasa sekalipun, tidak diperbolehkan merampas hak
milik orang lain, kecuali untuk kepentingan umum, menurut tatacara yang telah
ditentukan lebih dahulu. Allah telah memberikan sanksi yang berat terhadap
mereka yang telah merampas hak orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam surat
Al-Maidah (5) ayat 38. Artinya : “Laki-laki yang mecuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah …”
Hal ini sesuai dengan Pasal 17 dari
Universal Declaration of Human Rights menyebutkan:
Ayat (1) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik, baik sendiri maupun bersama orang lain.
Ayat (2) Tidak seorangpun hak miliknya
boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
B. Hak-Hak Asasi Manusia Menurut
Pandangan Islam dan Barat
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi. Dengan hak asasi
tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangsinya
bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai suatu hak
dasar yang melekat pada diri setiap manusia.
Dilihat dari sejarahnya, umumnya para
pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta pada tahun 1215 di Inggris yang mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut, menjadi dibatasi kekuasannya dan mulai dapat
dimintai pertanggung jawabannya di muka hukum. Selanjutnya diikuti dengan
lahirnya Bill of Right di Inggris tahun 1689 dengan adigium bahwa manusia sama
di muka hukum. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The American
Declaration of Independence, The French Declaration tahun 1789 dan
terakhir lahirnya rumusan HAM yang bersifat universal yang dikenal dengan The
Universal Declaration Of Human Rightstahun 1948 disahkan langsung oleh PBB.
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak
asasi manusia dilihat dari sudut pandangan barat dan Islam. Hak Asasi Manusia
menurut pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala
sesuatu berpusat kepada manusia, sehingga manusia sangat dipentingkan.
Sedangkan ditilik dari sudut pandang Islam berisfat teosentris, artinya, segala
sesuatu berpusat kepada Tuhan, sehingga Tuhan sangat dipentingkan.
Pemikiran Barat menempatkan manusia pada
psosisi bahwa manusialah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, maka di dalam
Islam melalui firman-Nya, Allahlah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu,
sedangkan manusia letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi menurut
pola pemikiran Barat dengan hak-hak asasi menurut pola ajaran Islam.
Dalam konsep Islam seseorang hanya
mempunyai kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah, karena ia harus
mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak
semua hak dan kemerdekaannya. Manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk
mengabdi kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat
Al-Zariyat ayat 56, artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dari ketentuan ayat di atas, menunjukan
manusia mempunyai kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
Allah. Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibagi dalam 2
kategori, yaitu:
1) huququllah (hak-hak
Allah) yaitu kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah yang diwujudkan
dalam sebuah ritual ibadah
2) huququl’ibad
(hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewaajiban
manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-mahkluk Allah lainnya.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh agama
Islam bagi manusia dikalsifikasikan kedalam dua kategori yaitu :
1) HAM dasar yang telah diletakkan oleh
Islam bagi seseorang sebagai manusia;
2) HAM yang dianugerahkan oleh Islam
bagi kelompok masyarakat yang berbeda dalam situasi tertentu. Status, posisi,
dan lain-lain yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi non muslim, kaum wanita,
buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya seperti hak hidup, hak-hak milik,
perlindungan kehormatan, keamanan, kesucian kehidupan pribadi dan sebagainya.
The Universal Declaration Of Human
Rights di dunia mengikat semua bangsa, untuk menghargai Hak Asasi Manusia,
meski faktanya dunia barat cukup banyak melanggarnya. Dengan demikian para ahli
hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration Human Right”,
yang diangkat dari al-qur’an dan sunnah Islam terdiri XXIII Bab dan 63 pasal
yang meilputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia antara lain :
(1) hak hidup
(2) hak untuk mendapatkan kebebasan
(3) hak atas persamaan kedudukan
(4) hak untuk mendapatkan keadilan
(5) hak untuk mendapatkan perlindungan
terhadap penyalahgunaan kekuasaan
(6) hak untuk mendapatkaan perlindungan
dari penyiksaan
(7) hak untuk mendapatkan perlindungan
atas kehormatan nama baik
(8) hak untuk bebas berpikir dan
berbicara
(9) hak untuk bebas memilih agama
(10) hak untuk bebas berkumpul dan
berorganisasi
(11) hak untuk mengatur tata kehidupan
ekonomi
(12) hak atas jaminan sosial
(13) hak untuk bebas mempunyai keluarga
dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya
(14) hak-hak bagi wanita dalam kehidupan
rumah tangga
(15) hak untuk mendapatkan pendidikan
dan sebagainya.
3. DEMOKRASI DALAM ISLAM
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
Demos berarti rakyat, dan kratein bermakna kekuasaan. Karena kekuasaan itu ada
di rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat, oleh karena itu demokrasi diartikan
dengan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan mutlak dan Ke-Esaan Tuhan
yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam
konsep khilafah memberikan kerangka yang dengannya para cendekiawan belakangan
ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Di
dalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kadaulatan rakyat,
tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban
pemerintah.
Penjelasan mengenai demokrasi dalam
kerangka konseptual Islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek
khusus dari ranah social dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem
yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berurat berakar yaitu:
1. Musyawarah (syura)
Perlunya musyawarah merupakan
konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu perwakilan rakyat
dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah. Hal ini
disebabkan menurut ajaran Islam, setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat,
baik pria mauoun wanita adalah khalifah Allah di bumi. Dalam bidang politik,
umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka
harus diperhatikan dalam menangani masalah negara. Kemestian bermusyawarah
dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah, dalam surat Al-syura ayat 3 :
“Dan orang-orang yang menerima seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka”.(QS Asy-Syura : 38).
2. Persetujuan (ijma)
Ijma atau konsensus telah lama diterima
sebagai konsep pengesahan resmi dalam hukum Islam. Konsensus memainkan peranan
yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan
pemikiran sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum.
Konsensus dan musyawarah sering
dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep
konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara
mayoritas. Atas dasar inilah konsensus dapat menjadi legitimasi sekaligus
prosedur dalam suatu demokrasi Islam.
3. Penilaian interpretative yang mandiri
(itjihad)
Upaya ini merupakan langkah kunci menuju
penerapan perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Tuhan hanya mewahyukan
prinsip-prinsip utama dan memberi manusia kebebasan untuk menerapkan
prinsip-prinsip tersebut dengan arah yang sesuai dengan semangat dan keadaan
zamannya. Itjihad dapat berbentuk seruan untuk melakukan pembaharuan, karena
prinsip-prinsip Islam itu bersifat dinamis, pendekatan kitalah yang telah
menjadi statis. Oleh karena itu sudah selayaknya dilakukan pemikiran ulang yang
mendasar untuk membuka jalan bagi munculnya eksplorasi, inovasi dan kreativitas.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
musyawarah, konsensus dan itjihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting
bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan
kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya. Sehingga antara hukum, Hak
Asasi Manusia dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan.
Hal ini disebabkan karena salah satu
syarat utama terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan hukum dan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM
setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemeunuhan dan perlindungan
HAM akan terwujud apabila hukum ditegakkan, karena Al-Qur’an sebagai sumber
ajaran utama dan pertama agama Islam mengandung ajaran tentang nilai-nilai
dasar yang harus diaplikasikan dalam pengembangan sistem politik Islam.
Sumber:https://www.academia.edu/30824070/MAKALAH_HUKUM_ISLAM_HAK_ASASI_MANUSIA_DAN_DEMOKRASI_DALAM_ISLAM



Komentar
Posting Komentar